Rabu, 04 April 2012

Manusia Dan Pandangan Hidup

Saya akan menjelaskan manusia dan pandangan hidup terhadap budaya piercing atau seni tindik tubuh.
Tindik tubuh merupakan hiasan pada tubuh (manusia) berupa penyematan benda (terutama dari logam, tetapi dapat pula tulang, gigi, atau tanduk) berbentuk tertentu secara semipermanen atau permanen dengan cara ditembuskan pada kulit. Pada masyarakat modern, kebanyakan alasan orang mengenakannya adalah untuk perhiasan (ornamental), meskipun praktik tradisional pada masyarakat tertentu sering kali memiliki makna ritual keagamaan atau sosial. Oleh kalangan punk atau gerakan pascamodern lainnya seperti grunge dan alternative, tindik tubuh dapat menjadi simbol pemberontakan atas kemapanan. Alasan lainnya adalah untuk kepuasan seksual.
Kultur pascamodern dapat disimbolkan oleh penggunaan tindik (di bawah bibir, telinga, dan puting susu), dan tato.
Bagian tubuh yang disemat tindik yang paling banyak dikenal orang adalah bagian bawah daun telinga. Tindik ini secara khusus diberi nama anting-anting. Praktik ini umum diterapkan oleh banyak budaya dan perempuan yang mengenakannya secara umum diterima oleh masyarakat, namun untuk pria terdapat banyak reservasi, karena anting-anting sering kali diasosiasikan dengan kewanitaan. Bagian tubuh lainnya yang juga agak umum menjadi tempat tindik adalah hidung, dagu, bagian bawah bibir, kening, dan sekitar pusar. Posisi yang oleh banyak orang dianggap ekstrem (karena rasa sakit saat pembuatan lubang dan penyembuhan) adalah pada lidah, pipi, puting susu, serta bagian kemaluan. Yang terakhir ini biasanya dimaksudkan untuk alasan kepuasan seksual.
Walaupun jaminan kebersihan penindikan biasanya telah terpenuhi, beberapa orang dapat mengalami masalah dengan proses penyembuhan dan alergi yang ditimbulkan oleh material tindik.


Apakah hukum tindik (piercing) dalam Islam? Hukum bertindik bagi laki-laki baik di telinga, bibir atau hidung adalah haram, baik hal tersebut menggunakan emas atau logam lainnya.
Anggota tubuh kita adalah amanah dari Allah Swt. yang dianugerahkan untuk kita jaga dan kita tidak boleh merubah atau merusaknya dengan sesuatu yang tidak perlu, kecuali karena cacat untuk pengobatan.
Tindik   bisa berakibat membahayakan tubuh. Bahkan sebenarnya melakukan tindik dapat mengakibatkan pelakunya siap berhadapan dengan beberapa resiko kesehatan. Untuk bagian tubuh yang sensitif seperti lidah, bibir, kelopak mata dll. lebih rentan terinfeksi dan itu bisa menjadi perantara penyakit, beberapa diantaranya mungkin bisa berakibat fatal. Tidak mengherankan tentang hal ini karena setiap usaha yang tidak perlu yang dilakukan untuk merubah ciptaan Allah SWT akan dapat membawa dampak negatif yang berbalik ke diri kita sendiri.
Dalam ajaran Islam, semua kegiatan yang kemungkinan akan membahayakan kesehatan dipandang haram hukumnya bahkan jika kegiatan tersebut ada keuntungan yang bisa dibayangkan atau dikira-kira; dan keuntungan yang dibayangkan itu pun dianggap masih lebih kecil dampaknya dibanding bahaya atau resiko yang dihadapi. Dengan fakta ini saja dapat diketahui bahwa body piercing/tindik tubuh haram hukumnya.
Satu-satunya pengecualian dari para ulama tentang hal ini adalah dalam konteks ear piercing (tindik telinga) untuk kaum perempuan. Hal ini dikarenakan tindik telinga dibutuhkan oleh kaum perempuan untuk menggunakan perhiasan. Kaum laki-laki, menurut ajaran Islam, tidak memerlukan tindik telinga. Faktanya, Islam melarang laki-laki untuk meniru gaya yang menyerupai perempuan.
Rasulullah Saw pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (HR. Thabarani).
Pertimbangan lainnya yang mendukung bahwa body piercing atau tindik diharamkan untuk laki-laki adalah: Islam melarang kita untuk meniru kebiasaan dan gaya hidup tertentu yang dilakukan oleh orang lain tanpa membawa manfaat yang jelas. Kegiatan meniru seperti itu dikecam oleh Nabi Muhammad Saw.

Menurut saya tinggal kembali kepada diri sendiri. menurut hukum islam telah di jelaskan Haram hukumnya. Anggota tubuh kita adalah amanah dari Allah Swt. yang dianugerahkan untuk kita jaga dan kita tidak boleh merubah atau merusaknya dengan sesuatu yang tidak perlu, kecuali karena cacat untuk pengobatan. selain di haramkan tindik atau piercing juga berbahaya bagi kesehatan tubuh contoh, jika jarum dalam keadaan tidak steril atau tidak bersih.


tugas IBD manusia dan pandangan hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar