Minggu, 15 Januari 2012

AGAMA DAN MASYARAKAT


Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang arti dan hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan relegi, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai pada pengalaman agamanya para tasauf.
Bukti di atas sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Kemudian, pada urutannya agama yang diyakininya merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat, di mana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial, dan individu dengan masyarakat seharusnyalah tidak bersifat antagonis.

Membicarakan peranan agama dalam kehidupan sosial menyangkut dua hal yang sudah tentu hubungannya erat, memiliki aspek-aspek yang terpelihara. Yaitu pengaruh dari cita-cita agama dan etika agama dalam kehidupan individu dari kelas sosial dan grup sosial, perseorangan dan kolektivitas, dan mencakup kebiasaan dan cara semua unsur asing agama diwarnainya. Yang lainnya juga menyangkut organisasi dan fungsi dari lembaga agama sehingga agama dan masyarakat itu berwujud kolektivitas ekspresi nilai-nilai kemanusiaan, yang mempunyai seperangkat arti mencakup perilaku sebagai pegangan individu (way of life) dengan kepercayaan dan taat kepada agamanya. Agama sebagai suatu sistem mencakup individu dan masyarakat, seperti adanya emosi keagamaan, keyakinan terhadap sifat faham, ritus, dan upacara, serta umat atau kesatuan sosial yang terikat terhadap agamanya. Agama dan masyarakat dapat pula diwujudkan dalam sistem simbol yang memantapkan peranan dan motivasi manusianya, kemudian terstrukturnya mengenai hukum dan ketentuan yang berlaku umum, seperti banyaknya pendapat agama tentang kehidupan dunia seperti masalah keluarga, bernegara, konsumsi, produksi, hari libur, prinsip waris, dan sebagainya.

Peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan hidup, menekankan pada hal-hal yangnormatif atau menunjuk kepada hal-hal yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan.
Karena latar belakang sosial yang berbeda dari masyarakat agama, maka masyarakat akan memiliki sikap dan nilai yang berbeda pula. Kebutuhan dan pandangan kelompok terhadap prinsip keagamaan berbeda-beda, kadang kala kepentingannya dapat tercermin atau tidak sama sekali. Karena itu kebhinekaan kelompok dalam masyarakat akan mencerminkan perbedaan jenis kebutuhan keagamaan. Timbul hubungan dua arah, tidak hanya kondisi sosial solo yang menyebabkan lahir dan menyebarnya ide serta nilai-nilai, tetapi bila ide dan nilai itu telah terlembaga, maka akan mempengaruhi tindakan manusia. Karena itu perlu mempelajari pengaruh struktur sosial terhadap agama, dan juga perlu mempelajari pengaruh agama terhadap struktur sosial.

Dalam proses sosial, hubungan nilai dan tujuan masyarakat relatif harus stabil dalam setiap momen. Bila terjadi perubahan dan pergantingan bentuk sosial serta kultural, hancurnya bentuk sosial dan kultural lama, masyarakat dipengaruhi oleh berbagai perubahan sosial. Setiap kelompok berbeda dalam kepekaan agama dan cara merasakan titik kritisnya. Dalam kepekaan agama berbeda tentang makna, dan masing-masing kelompok akan menafsirkan sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Demikian pula berbeda tingkatan merasakan "titik kritis" dalam ketidak pastian, ketidak budayaan, dan kelangkaan untuk masing-masing kelompok.
Salah satu kasus akibat tidak terlembaganya agama adalah "anomi", yaitu keadaan disorganisasi sosial di mana bentuk sosial dan kultur yang telah mapan menjadi ambruk. Hal ini, pertama, disebabkan oleh hilangnya solidaritas apabila kelompok lama di mana individu merasa aman dan responsif dengan kelompok tersebut cenderung ambruk. Kedua, hilangnya konsensus atau tumbangnya persetujuan terhadap nilai-nilai dan norma (bersumber dari agama) yang memberikan arah dan makna bagi kehidupan kelompok.

Di samping ada gerakan yang menawarkan nilai-nilai dan solidaritas baru, ada juga tampil pola-pola sosial untuk mencari jalan keluar dari pengalaman yang mengecewakan anomi, menentang sumber yang nyata dan mencoba mengambil upaya pelarian yang telah disediakan oleh situasi, seperti narkotika, alkohol, kelompok hippies, komunikasi nonverbgal, dan upaya pelarian lainnya. Keadaan demikian menimbulkan rangsangan dan kepekaan kelompok agama untuk mempermasalahkan masyarakat dan mendapatkan makna baru berupa gerakan menawarkan nilai dan solidaritas baru yang bersifat keagamaan meskipun, dalam kenyataannya, kaitan agama dengan masyarakat dapat merupakan daya penyatu (sentripetal) atau mungkin berupa daya pemecah (sentrifugal).

Dalam pandangan sosiologi, perhatian utama terhadap agama adalah pada fungsinya terhadap masyarakat. Istilah fungsi seperti kita ketahui, menunjuk kepada sumbangan yang diberikan agama, atau lembaga sosial yang lain, untuk mempertahankan (keutuhan) masyarakat sebagai usaha-usaha yang aktif dan berjalan terus-menerus. Dengan demikian perhatian kita adalah peranan yang telah ada dan yang masih dimainkan. Emile Durkheim sebagai sosiolog besar telah memberikan gambaran tentang fungsi agama dalam masyarakat. Dia berkesimpulan bahwa sarana-sarana keagamaan adalah lambang-lambang masyarakat, kesakralan bersumber pada kekuatan yang dinyatakan berlaku oleh masyarakat secara keseluruhan bagi setiap anggotanya, dan fungsinya adalah mempertahankan dan memperkuat rasa solidaritas dan kewajiban sosial.

Agama telah dicirikan sebagai pemersatu aspirasi manusia yang paling sublime; sebagai sejumlah besar moralitas, sumber tatanan masyarakat dan perdamaian batin individu; sebagai sesuatu yang memuliakan dan yang membuat manusia beradab. Sebenarnya lembaga keagamaan adalah menyangkut hal yang mengandung arti penting tertentu, menyangkut masalah aspek kehidupan manusia, yang dalam transendensinya, mencakup sesuatu yang mempunyai arti penting dan menonjol bagi manusia. Bahkan sejarah menunjukkan bahwa lembaga-lembaga keagamaan merupakan bentuk asosiasi manusia yang paling mungkin untuk terus bertahan.

Rabu, 11 Januari 2012

ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

Ilmu Pengetahuan

“ Ilmu pengetahuan” sering digunakan  dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu ; ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan. Ontologis dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas  ruang lingkup ujud yang menajdi objek penelaahannya. Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1.    Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih
2.    Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi
3.    Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan
4.    Merasa pasti bahwa setiap  pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian.
Teknologi
            Teknologi mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan.
            Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis.
            Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1.    Rasionalistas,
2.    Artifisialitas,
3.    Otomatisme,
4.    Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5.    Monisme,
6.    Universalisme,
7.    otonomi

Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1.    Teknik meluputi bidang ekonomi,
2.    Teknik meliputi bidang organisasional
3.    Teknik meliputi bidang manusiawi.

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Kemiskinan
Kemiskinan sering digambarkan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain.
            Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1.    Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2.    Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3.    Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4.    Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5.    Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

 

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


-Pengertian masyarakat.

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Sedangkan dalam arti sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan lain sebagainya

Dalam kehidupan sehari-hari, kita menemukan kenyataaan bahwa manusia sebagai makhluk sosial ada kecenderungan untuk melakukan kesalahan sesama manusia. Kecenderungan yang bersifat sosial ini selalu timbul pada diri setiap manusia ada sesuatu yang saling membutuhkan. Dari kenyataan ini kemudian timbullah suatu struktur antar hubungan yang beraneka ragam. Keragaman itu dalam bentuk kolektivitas-kolektivitas serta kelompok-kelompok dan pada tiap-tiap kelompok tersebut terdiri dari kelompok-kelompok yang lebih kecil. Apabila kolektivitas-kolektivitas itu dan kelompok-kelompok mengadakan persekutuan dalam bentuk yang lebih besar, maka terbentuklah apa yang kita kenal dengan masyarakat.
Pada setiap masyarakat, jumlah kelompok dan kesatuan sosial tidak hanya satu, disamping itu individu sebagai warga masyarakat dapat menjadi bagian dari berbagai kelompok dan atau kesatuan sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut.

-Syarat² menjadi masyarakat.

Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.

Berdasarkan mata pencaharian.para pakar ilmu sosial membagi: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Berdasarkan struktur politiknya masyarakat dibagi:berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
                  http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090728050107AA1zSHX

-Pengertian masyarakat perkotaan.

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

-Tipe masyarakat.

1. masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain

2. masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :
- masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan .
- masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.

-Ciri-ciri masyarakat kota.

1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa

2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu

3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata

4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa

5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi

6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu

7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

-Perbedaan antara desa dan kota.

1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifikasi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki administrasi nasional

-Hubungan desa dan kota.

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

-5 unsur lingkungan perkotaan.
 
1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
- dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
- memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan

2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.

3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.

4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian

5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

- Fungsi external kota

yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan
kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.

-Pengertian desa

Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

-Ciri-ciri masyarakat pedesaan

1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya 

-Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.


-Macam-macam gejala masyarakat pedesaan

a. konflik
b. kontraversi
c. kompetisi
d. kegiatan pada masyarakat pedesaan

 
PENDAPAT:
Tidak dapat dipungkiri bahwa interaksi antara kota dan desa diperlukan agar saling melengkapi terutama di bidang kebaikan. Semakin intens interaksinya maka semakin merata kemajuan yang didapat dari kedua macam wilayah tersebut. Seperti banyaknya keuntungan yang didapat dari interaksi tersebut, ada juga dampak-dampak negative akibat interaksi antara perkotaan dan pedesaan. Semua itu kembali kepada kemampuan masyarakatnya untuk memilih yang mana hal-hal yang dapat diambil manfaatnya dari daerah satu ke daerah lain, dan hal mana yang harus dibuang sebagai kelemahan daerah lain tersebut.             

Negara dan Warga Negara

Warga Negara dan Negara

Sifat-Sifat Negara
Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


Unsur-unsur Negara.

PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.

Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :

Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.

· Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.

· Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.



Bentuk Negara


a.Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya
ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan
satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat
dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah
tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah
negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga
yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh
wilayah negara.



Kerugian sistem sentralisasi:

1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas
daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya
akan meningkat
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh
daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan
menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak
boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur
melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala
negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh
negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:

1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan
dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan
pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:

1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang
timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara
serikat, antara lain:

1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam
itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikanwewenang kepada mahkamah
agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat
dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen
federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).


Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus
rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan
hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.

Negara dan Warga Negara

Warga Negara dan Negara

Sifat-Sifat Negara
Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


Unsur-unsur Negara.

PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.

Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :

Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.

· Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.

· Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.



Bentuk Negara


a.Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya
ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan
satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat
dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah
tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

1.adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah
negara;
2.adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga
yang berwenang membuatnya;
3.penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh
wilayah negara.



Kerugian sistem sentralisasi:

1.bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
3.daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

1.pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas
daerah itu sendiri;
2.peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi daerah itu sendiri;
3.tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya
akan meningkat
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh
daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan
menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak
boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur
melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala
negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh
negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:

1.hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2.hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan
dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
4.hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan
pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan
yang lain adalah:

1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang
timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara
serikat, antara lain:

1.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan
kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam
itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.negara serikat yang memberikanwewenang kepada mahkamah
agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat
dan Australia;
4.negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen
federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).


Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus
rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan
hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.